Lagi! Mendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp40 Miliar

Lifestyle 11 Oktober 2023 • 13:34

Editor: Lulu Azizah

cover
Kontan_Lailatul Anisah

Pecinta thrifting kayaknya harus menyiapkan mental nih mendengar kabar ini. Soalnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berencana akan memusnahkan pakaian impor bekas senilai Rp40 Miliar pada Jumat (13/10/2023).

Eits, jangan langsung salty dulu guys~

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Kemendag dalam rangka menegakan hukum di bidang perdagangan, tepatnya larangan impor pakaian bekas ilegal. 

Soalnya guys, barang-barang ilegal termasuk pakaian bekas impor itu udah menguasai sekitar 20%-30% pasar dan ini bisa mematikan barang lokal. 

Baca juga: Pro-Kontra Netizen Tentang 509 Warpat Digusur dan Dipindahkan

mendag musnahkan pakaian bekas

dok. Humas Kemendag

"(Barang) ilegal itu sudah menguasai 20-30 persen pasar, termasuk pakaian bekas. Ini akan kita tindak. Karena kalau pakaian bekas dijual Rp2.000-Rp5.000, mati dong? Itu sampah luar negeri ditaruh di sini," kata Mendag Zulkfli Hasan, dikutip dari CNN Indonesia. 

"Itu besok kita tegas. Saya hari Jumat akan bakar lagi ini. Mungkin nilainya Rp40 miliar," tambahnya.

Buat lo yang enggak tau, pemusnahan pakaian impor bekas ini sebenarnya udah pernah dilakukan di berbagai daerah. Misalnya, beberapa bulan lalu Mendag Zulkifli Hasan telah membakar pakaian impor bekas sebanyak 824 bal atau setara Rp10 Miliar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Kemudian, beliau juga pernah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas impor bekas senilai Rp10 Miliar di wilayah Pekanbaru, Riau. 

Zulkifli Hasan mengatakan kalo aksi pemusnahan ini dilakukan secara berkelanjutan karena semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga berasal dari impor. 

Baca juga: SAH! Suku Baduy Resmi Menolak Punya Internet

mendag musnahkan pakaian bekas

Istimewa

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor," kata Zulhas. 

Dilansir dari CNN Indonesia, larangan impor pakaian bekas impor ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dibandingkan membeli pakaian impor bekas, Mendag menghimbau masyarakan Indonesia untuk lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Dengan begitu, industri tekstil dalam negeri bisa berkembang. 

Selain itu, aksi pemusnahan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas impor terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Sebab, barang-barang ini termasuk kategori limbah guys.

So, sekarang lo udah paham kan alasan pemerintah melakukan pemusnahan pakaian impor bekas. Gimana nih, lo setuju enggak dengan tindakan pemerintah?
 

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.
 

Why don't you check this?