Pemprov DKI Gandeng Kemenkeu dan Operator Jasa Bahas Regulasi Pajak untuk Ojol & Olshop

Money 23 Oktober 2023 • 13:59

Editor: Lulu Azizah

cover
ilustrasi by kuy.id

Bagi pengguna setia aplikasi ojek online dan suka belanja di online shop pasti ketar-ketir dengar kabar ini deh. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru aja menggandeng Kementerian Keuangan dan operator jasa untuk membahas regulasi pengenaan pajak dari layanan aplikasi ojek online (ojol) dan online shop (olshop). 

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati.

“Pemerintah daerah telah mengundang operator jasa dan juga menghubungi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait usulan pungutan pajak di sektor perdagangan online,” kata Lusiana. 

Pemprov DKI yakin kalo pendapatan dari kedua aplikasi online tersebut bisa membawa dampak positif bagi pendapatan daerah. 

Baca juga: Gaji Pekerja Harus Rp10 Juta Agar Indonesia Jadi Negara Maju

dok. Gojek

Selain itu, Pemprov DKI juga sudah meminta pemerintah pusat untuk menyusun regulasi pengenaan pajak dari layanan ojek online dan online shop. Tapi, saat ini masih menunggu realisasi kelanjutannya dari pemerintah pusat. 

Usulan ini diajukan setelah melihat adanya faktor digitalisasi yang membawa banyak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perpajakan.

Pemprov DKI melihat kalo teknologi digital saat ini bisa membawa potensi baru untuk pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah.  

Meski begitu, Pemprov DKI enggak mau asal menetapkan kebijakan dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Salah satu caranya adalah dengan mengundang Kementerian Keuangan melakukan kajian bersama mengenai penarikan pajak agar tepat sasaran. 

Dilansir dari Antara News, ada beberapa aspek yang Pemprov DKI perhatikan. Pertama, digitalisasi memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi (perpanjangan) pajak pada transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Di beberapa negara, hal ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan.

Baca juga: Harga Barang Super Murah Dilarang Dijual di E-Commerce?

Kedua, isu adanya pengenaan pajak ganda bahwa digitalisasi juga membawa tantangan baru terutama dalam hal pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah. Maka dari itu, perlu adanya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak ganda.

Ketiga, filosofi pajak di tengah masyarakat yakni sebagai alat penyeimbang dari dampak negatif usaha, kegiatan, ataupun aktivitas masyarakat yang beroperasi di Jakarta. 

Pajak memiliki nilai dan fungsi menutupi dampak negatif yang timbul dan membuat atau merubah menjadi normal kembali (positive effect).

Menurut Lusiana, digitalisasi bisa menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan potensi penerimaan pajak.

"Penting bagi pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang sejalan dengan perkembangan teknologi digital dan memastikan bahwa pajak dikenakan dengan adil," tambahnya.

Pemerintah juga perlu memberikan edukasi tanggung jawab kepada masyarakat mengenai fungsi dan kewajiban pajak yang juga penting terhadap pembangunan Kota Jakarta. 

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.
 

Why don't you check this?