Polisi yang Beri Perintah Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan Divonis Bebas

Sports & Esports 17 Maret 2023 • 14:40

Editor: Lulu Azizah

cover
AP_Ari Prabowo

Masih ingat guys sama tragedi Kanjuruhan? Iyap, tragedi memilukan yang menimpa dunia sepak bola Indonesia. Nah, terdakwa tragedi Kanjuruhan yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, baru aja divonis bebas dan ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Fyi guys, Bambang adalah salah satu anggota polisi yang didakwa karena memerintahkan penembakan gas air mata menggunakan flash ball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah tribun suporter klub Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. 

Baca juga: Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Kanjuruhan

polisi kanjuruhan divonis bebas

Dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberi vonis bebas dua terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, tembakan gas air mata yang ditembakkan oleh para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan alias bukan ke arah tribun. 

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang saat membacakan putusan, dikutip dari CNN Indonesia.

Katanya, asap itu sebenarnya hanya sampai pinggir lapangan aja dan udah tertiup angin ke atas, jadi nggak sampai ke arah tribun selatan. 

Baca juga: Marko Simic Menang Gugatan di FIFA, Persija Kudu Bayar Rp7 Miliar

polisi kanjuruhan divonis bebas

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Sehingga, menurut Hakim, terdakwa nggak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. 

Putusan hakim ini tentu aja langsung menyulut kemarahan publik, suporter Arema Malang dan keluarga korban. Gimana menurut lo guys? 
 

Why don't you check this?