Ramai di Sosmed, Ini Aturan Pelihara Hewan Buas & Dilindungi Biar Gak Punah

Lifestyle 26 Juli 2023 • 14:05

Editor: Inggita Widia

cover
AZ Animals

Lagi rame dimana-mana tentang harimau yang dipelihara dan mati, dan denger-denger ini bukan kematian pertama harimau yang doi pelihara. Tapi udah ada 7 harimau lain udah mati ditangannya.

Sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lagi menyelidiki kasus ini. Semua harimau yang mati adalah hasil dari breeding yang bertujuan buat ningkatin populasi hewan dari satu indukan yang sama.

Tapi, lo tau kan kalo harimau itu hewan yang dilindungi?

Dilansir dari situs WWF, spesies bernama latin Panthera tigris alias harimau adalah satwa dilindungi di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Saat ini, harimau Sumatera hanya tersisa kurang lebih 600 ekor aja. 

Baca juga: Privacy is Number One! 5 Restoran di Jakarta Selatan yang Ada Private Room

 

Hukum memelihara satwa yang dilindungi

aturan memelihara hewan buas

Di UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 disebutkan kalo kita dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kalo melanggar pasal ini dengan sengaja, orang tersebut akan dikenakan pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan, kalo ada orang yang lalai melakukan pelanggaran akan dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.

 

Wait wait, berarti kita sebenarnya enggak boleh dong pelihara hewan dilindungi?

aturan memelihara hewan buas

Gini, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memperbolehkan masyarakat umum buat ikut ngejaga dan melestarikan hewan dan tumbuhan yang dilindungi. Tapi, harus dengan persyaratan tertentu.

Mengintip dari lama Indonesia.go.id, ini syarat kalo lo mau memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:

  • Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
  • Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.

Hewan kategori F2 adalah hewan generasi ketiga yang diambil dari penangkaran, alias cucu dari generasi pertama. Jadi lo cuma bisa mengambil cucunya, bukan ibu atau neneknya hewan tersebut. 

Ada 3 kategori status indukan satwa dilindungi:

  • F0/W : Indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi milik negara, dan tidak boleh diperjualbelikan.
  • F1 : Indukan generasi pertama, yang hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi berstatus milik negara, dan tidak boleh diperjualbelikan.
  • F2 : Indukan generasi kedua atau berikutnya yang memperbolehkan pemeliharaan satwa liar dengan syarat dari asal penangkaran.

Nah, kalo udah tau syarat-syarat tersebut, lo harus bikin surat izin memelihara hewan langka dengan persyaratan di bawah ini:

  • Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
  • Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
  • Bukti tertulis asal usul indukan. Indukan hewan dilindungi harus berasal dari hewan yang dipelihara secara sah, bukan dari alam.

Baca juga: Hewan Peliharaan Bisa Merasakan Sedih Saat Berduka? Gini Penjelasan Ahli

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?