PNS Harus Netral di Pemilu 2024, Atau Bisa Kena Sanksi Pidana

Lifestyle 14 Desember 2023 • 14:52

Editor: Inggita Widia

cover
BKPSDM Kota Sawahlunto

Kalo lo Pegawai Negeri Sipil, hati-hati kalo mau posting terkait pemilu 2024 ini. Soalnya, lo semua harus netral. Makanya, kalo lo mau foto dan diposting ke sosmed, mending posenya jempol aja, atau tanda love.

Kalo lo keliatan gak netral, lo bisa dikenain sanksi pidana. Ini bukan kata gue, tapi kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Pihak Anas udah kerjasama bareng Kejaksaan, Kepolisian, Bawaslu, KPU, KASN, dan Polri buat ngejaga netralitas dari PNS dan akan kasih sanksi ke mereka. Sanksinya bisa berupa sanksi administratif, dipecat, bahkan sanksi pidana.

Hayolooo

Dikutip dari Liputan6, Anas bilang gini, “Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya. ASN harus netral,” dia juga ngelanjutin, “Bagi mereka yang melanggar, ada tingkatan sanksinya ya. Mulai sanksi administratif sampai sanksi yang terberat adalah pidana. Saya kira sudah jelas. Clear ASN harus netral,”

Hal ini udah diatur di UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 9 ayat 2 berbunyi: "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,"

Baca juga: Pemilu 2024: Gen Z Harus Pilih Siapa?

 

PNS pose jari dukung Capres pas foto bisa dipecat

Btw, diingatkan juga kalo PNS harus netral di segala tempat, termasuk ruang digital ya. Masih dilansir dari Liputan6, direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian komunikasi dan Informasi, Buni Pujianto, mengingatkan, “Menyongsong Pemilu 2024, netralitas ASN harus dijaga. Bapak Ibu sekalian tidak boleh menggunakan media sosial untuk keperluan yang sifatnya kampanye,”

Tuh, makanya hati-hati kalo foto!

PNS juga gak boleh jadi peserta kampanye dan pake atribut partai. Kalo ngelanggar, nanti lo bisa dihukum dengan dipotong tunjangan kinerja 25% selama 6-12 bulan.

Hal-hal yang dilarang:

  • PNS terbukti jadi peserta kampanye pemilu dengan kerahkan PNS lain
  • Ikut kampanye dengan memakai fasilitas negara
  • Buat keputusan/tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
  • Adakan kegiatan mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
  • Beri surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

Hukuman yang dikenakan bisa macam-macam. PNS bisa diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan, bisa dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian tidak hormat, dan kena sanksi pidana.

Hal ini serius dilakukan dan dijaga super ketat. Makanya, menteri dan kepala lembaga sampe keluarin Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN atau PNS.

Baca juga: Ajak Orang Lain Golput Saat Pemilu 2024 Bisa Dipenjara 3 Tahun

 

SKB itu berisi:

  • Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah
  • Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN
  • Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak
  • Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu 2024)
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama

Kok, kenapa PNS harus netral? Ya biar pelaksanaan birokrasi, pelayanan publik/masyarakat tetap terjaga walaupun ada pergantian kepemimpinan.

Baca juga: RS Jiwa di Sulsel Siapkan Kamar untuk Caleg Gagal di Pemilu 2024

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?