Pinjol yang Tagih Utang Nasabah Semena-mena Bisa Didenda Rp15 M

Money 11 Januari 2024 • 12:07

Editor: Inggita Widia

cover
Aristya rahadian

Lo pernah dengar cerita ada orang yang bunuh diri gara-gara ditagih utang sama pinjol? Terus, pernah dengar lagi gak tentang orang-orang yang diteror gara-gara kenalannya ada yang pinjol?

Wah, banyak banget guys drama tagih pinjol di negeri tercintaku ini.

Jujurly, sebenarnya banyak orang yang gak mau pinjol kok. Mereka cuma terpaksa karena tuntutan ekonomi. Tapi, kok debt collector sampe segitunya…

Nah, karena para penagih pinjol ini semakin lama semakin meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bikin peraturan buat melindungi konsumen. Aturan ini tertulis dalam  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang ditekan oleh Ketua OJK Mahendra Siregar, pada Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Ramai di Sosmed, Pinjol Bisa Bikin Gagal Diterima Kerja?

 

Di peraturan tersebut, mereka merincikan cara menagih utang yang ditulis pada Pasal 62 ayat (2). Intinya, perusahaan pinjol wajib mastiin kalo:

  • Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
  • Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, dilakukan tidak kepada pihak selain konsumen.
  • Dilakukan tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
  • Dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
  • Dilakukan hanya pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di poin nomor 5 kan ditulis kalo batas terakhir penagihan di jam 8 malam. Kalo mereka mau nagih di atas jam 8, harus sesuai dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian sama konsumennya terlebih dahulu, hal ini dijelaskan di Ayat (3).

Baca juga: Data OJK: Total Utang Pinjol Warga Jakarta Capai Rp10,35 Triliun

 

Terus, sanksinya apa?

Namanya juga peraturan, kalo dilanggar berarti ada sanksinya dong. Nah, sanksinya ini macam-macam dan ditulis di Pasal 62 ayat (4).

Yaitu, berupa peringatan tertulis, pembatasan produk/layanan/kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembekuan produk/layanan/kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pemberhentian pengurus, denda administratif, serta pencabutan izin produk/layanan/kegiatan usaha.

Eits, jangan senang dulu, ada juga sanksi lain kayak dikenakan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00. Bingungkan kan lo itu nolnya ada berapa? Itu Rp15 miliar ya ges. Di ayat (5) tertulis, “Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),”

Jadi, dengan adanya aturan ini, kalo ada kasus bunuh diri kayak waktu itu, yang bertanggung jawab adalah pihak penyelenggara pinjaman. Ok? 

Baca juga: Survei BI: Pengeluaran Buat Bayar Utang Semakin Meningkat

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?