Apa yang ditunggu pas bulan Ramadan? Ya THR lah, apa lagi? Orang dewasa jauh lebih butuh THR dibanding anak-anak. Tapi kayaknya THR lebaran enggak selalu sesuai harapan warga konoha.
Misalnya gini…
Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang lewat konferensi pers yang dilansir dari CNN, pencairan THR PNS mulai dilakukan tanggal 4 April 2023, tapi biasanya ada keterlambatan pembayaran THR PNS karena Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajuin sama Kementerian/Lembaga dan Pemda enggak lengkap.
Tapi tenang, walaupun belum cair sebelum lebaran, tapi pasti akan cair setelah lebaran. Ibu Sri Mulyani bilang, “Seperti yang terjadi tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayar sebelum Idulfitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayar sesudah Idulfitri.”
Ya tapi kan tetep aja bu, orang-orang pada mau beli baju lebaran….
Baca juga: Kata Anggota DPR Chaos di KRL Cuma Pas Lebaran atau Tahun Baru Aja, Emang Iya?
Menteri PAN-RB pastikan honorer gak dapat THR lebaran
Lah bukannya semua pekerja harus dapat THR dari perusahaan?
Tapi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas udah mastiin kalo honorer enggak dapat THR. Denger-denger sih karena pemerintah cuma ngatur THR buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fyi, jadi honorer itu berarti statusnya enggak tetap, gajinya enggak diatur, enggak dapat tunjangan, dan bukan PPPK.
Kata pak Azar lewat konferensi pers yang dilansir CNBC, dia bilang, “Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK.”
Yup, yang dapat THR adalah yang digaji Pemda dan yang digaji
Disnaker Depok bikin tim khusus pantau pembayaran THR karyawan
Source: Instagram.com
Biar enggak ada perusahaan-perusahaan bandel yang ngambil hak karyawan, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok bikin tim monitoring dan evaluasi khusus buat mantau dan mensidak perusahaan terkait pembayaran THR karyawan.
Tim khusus ini siap ngebantu pekerja setiap mereka dapat laporan keterlambatan pembayaran THR. Menaker sendiri kan udah bilang, kalo THR karyawan harus dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Pencairan THR mengacu sama Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Makanya, pemerintah Kota Depok akan memastikan perusahaan ngebayar THR tepat H-7 sebelum lebaran. Tim khusus ini terdiri dari aparatur Disnaker Kota Depok, pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh.
Baca juga: Dilarang Mengemis Saat Ramadhan di Arab, Bisa Dipenjara Hingga Denda 20 Juta