Weekly Recap: PN Jakpus Tunda Pemilu, Sekolah Jam 5 Pagi, Mutilasi Abby Choi

Kalcer 05 Maret 2023 • 14:52

Editor: Kuy

cover
Shutterstock/Wahyu Budianto, Shutterstock/Quon_ID, Instagram/@xxabbyc

Sebelum lanjut Weekly Recap, gue mau berbelasungkawa untuk musibah kebakaran di Depo Pertamina Plumpang. Sebanyak 13 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka akibat kobaran api yang sempat merembet ke permukiman warga. 

Saat ini, Pertamina dan Menteri BUMN sedang menginvestigasi penyebab munculnya api. Pemerintah memastikan menanggung semua biaya rumah sakit dan memberi santunan kepada para korban. 

Oke, seperti biasa, kita lanjut ke Weekly Recap minggu ini, ya! Berikut ini 5 berita yang happenin selama seminggu ke belakang

1. Pemprov NTT Mulai Terapkan Pelajar SMA/SMK Masuk Sekolah Jam 5 pagi

SMAN 1 Kupang

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi NTT punya kebijakan baru untuk pelajar SMA dan SMK. Mereka diwajibkan untuk masuk sekolah pukul 05.00 pagi WITA dari sebelumnya jam 7 pagi.

Aturan ini dibuat untuk melatih karakter dan mendisiplinkan para siswa. Disdik NTT menilai kewajiban ini bisa meningkatkan kualitas SMA dan SMK. Dilansir Rakyat NTT, Pemprov berkomitmen 200 SMA/SMK di NTT bisa masuk deretan sekolah terbaik di Indonesia.

Selengkapnya, cek di sini ya!

Updated: Memang belum semua sekolah menerapkan aturan ini. Meskipun begitu, orang tua murid dan banyak pihak memprotes kebijakan ini karena bisa mempengaruhi mental siswa. Kegiatan belajar mengajar juga menjadi tidak efektif karena siswa masih mengantuk dan jam istirahatnya berubah. KPAI akhirnya memanggil Kadisdik NTT untuk meluruskan kebijakan ini. Selain itu, Akademisi Universitas Nusa Cendana, Marsel Robot, mengingatkan masyarakat yang merasa dirugikan akibat aturan ini bisa menggugat ke pengadilan.

2. Penyanyi dan Aktris IU Diduga Jadi Korban Pelecehan Fan Fiction Pejabar Korsel

Viki

Politikus Korea Selatan yang juga kader People Power Party, Jang Ye Chan, membuat web novel berjudul "Gangnam Huata" yang diduga melecehkan sosok penyanyi dan aktris IU.

Dalam web novel tersebut, Ye Chan membuat karakter oknum dokter yang melakukan hubungan seksual dengan pasien bermodus pengobatan. Salah satu tokoh yang dilecehkan adalah perempuan bernama Lee Ji Eun. 

Lee Ji Eun adalah nama asli IU. Tak hanya kesamaan nama, di dalam cerita itu, Lee Ji Eun juga berprofesi sebagai penyanyi. Netizen menganggap ini adalah sebuah pelecehan.

Selengkapnya, cek di sini ya!

Updated: Jang Ye-chan tak peduli dengan kecaman itu. Dia menganggap kritik itu sebagai "manuver politik" media sayap kiri yang ingin menjatuhkannya.

"Jika Anda memiliki masalah dengan [konten dalam] novel fantasi, apakah ada yang bisa membuat film, drama, webtoon, dan novel?" kata Jang Ye-chan, dalam pernyataan Facebooknya yang dirilis Minggu (26/2).

"Saya bangga dengan riwayat saya sebagai penulis web novel dan penulis naskah webtoon," sambungnya, dilansir dari Koreaboo pada Rabu (1/3/2023).

3. Model Hong Kong Abby Choi Dimutilasi Mantan Suami dan Mertua Demi Kuasai Harta

@xxabbyc

Setelah dilaporkan hilang sejak Rabu (22/2), model Hong Kong Abby Choi ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Nahas, polisi menemukan jasad Choi yang sudah terpotong-potong. Jasad Choi ditemukan di sebuah rumah di Distrik Tai Po. Bagian-bagian tubuhnya tersimpan di lemari es hingga panci.

Selengkapnya, cek di sini ya!

Updated: Dilansir SCMP, ternyata pelaku adalah mantan suaminya sendiri, Alex Kwong. Alex tak sendirian melakukan aksinya, melainkan dibantu oleh ayahnya, yang notabene adalah mertua Choi. Tujuannya untuk menguasai harta Choi terkait  bangunan yang melibatkan puluhan juta dollar Hong Kong di Kawasan eksklusif Bukit Kadoorie di Ho Man Tin. Kwong dan mertuanya kini sudah ditangkap dan didakwa atas pasal pembunuhan berencana. 

4. Polemik Ratusan Ribu Penumpang KRL Terancam karena Nggak Dapat Izin Impor Kereta Jepang

KAI Comuterline

Tahun ini, 10 rangkaian KRL harus dipensiunkan. Bakal ada lagi 19 KRL lain yang juga harus pensiun tahun 2024. Oleh karena itu, PT Kereta Commuterline Indonesia membutuhkan 10 rangkaian KRL pengganti karena kebutuhan mendesak. PT KCI ingin impor membeli kereta bekas Jepang. 

Dilansir Kompas.com, KCI sudah mengajukan izin permohonan impor KRL ke tiga kementerian yaitu, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu). Tapi rencana itu belum dapat izin kementerian terkait karena pemerintah masih fokus memproduksi rangkaian kereta dalam negeri.

Selengkapnya, cek di sini ya!

Updated: Selain berencana impor kereta bekas Jepang, KCI memang berencana untuk bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri, PT INKA, dalam pengadaan 16 rangkaian kereta untuk tahun 2025-2026. 

Tapi dikutip dari Detik, PT INKA baru bisa menyediakan gerbong KRL pesanan PT KCI pada tahun 2025 mendatang. Padahal, kebutuhan KRL mendesak untuk tahun ini, mengingat volume penumpang semakin tinggi setiap harinya. 

Dilansir Liputan6.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir ikut buka suara soal polemik KRL impor ini. Menurutnya, impor tersebut adalah langkah yang tepat, mengingat produksi kereta dalam negeri masih terbatas. Kalau terjadi lonjakan penumpang dan mendesak, perlu dicarikan alternatif terbaik, termasuk kerja sama dengan negara lain.

5. PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

RGY23/Pixabay

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan. PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang menggugat KPU karena gagal lolos sebagai partai peserta pemilu. 

PN Jakpus menghukum KPU karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta menunda sisa rangkaian Pemilu 2024 dan membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. 

Selengkapnya, cek di sini ya!

Updated: KPU memastikan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal. Sebab, tahapan jadwal Pemilu dituangkan dalam produk PKPU, sehingga punya kekuatan hukum mengikat. KPU sudah mengajukan eksepsi saat Partai PRIMA gugat ke PTUN. Hasilnya, PTUN menyatakan gugatan itu tidak diterima. Sehingga keputusan KPU soal Partai Prima masih berlaku dan sah. Selain itu, pihaknya juga belum menerima salinan putusan dari PN Jakpus. 
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD ikut buka suara terkait putusan ini. Menurut Mahfud, vonis itu sangat salah dan PN telah membuat sensasi berlebihan bahkan bisa memunculkan kontroversi. Mahfud pun mengajak KPU untuk banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

Segitu dulu ya weekly recap minggu ini!/@
 

Why don't you check this?